Search

Diseminasi Pelayanan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Diseminasi Pelayanan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan secara Digital dan Terintegrasi di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25 Agt).

Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Mardyana Listyowati menyampaikan bahwa Kemendag sebagai salah satu pemangku kebijakan terus berupaya memfasilitasi regulasi dan peraturan pelayanan perizinan berusaha yang efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi. Hal tersebut untuk mendukung ekosistem bisnis dan iklim usaha Indonesia menjadi lebih baik.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Bambang Jaka Setiawan menyampaikan bahwa pada bulan Juli 2023, telah ditetapkan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Permendag tersebut mengatur kebijakan ekspor produk pertanian, kehutanan, pertambangan, dan industri. Diseminasi hari ini fokus membahas pelayanan perizinan berusaha di bidang ekspor produk pertanian dan kehutanan.

Pembicara pada diseminasi kali ini yaitu Kepala Biro Hukum Kemendag, Sri Hariyati; Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir; Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW, YFR Hermiyana; Kasubdit Ekspor Ditjen Bea Cukai, Pantjoro Agoeng; dan Pranata Komputer PDSI Kemendag, Yusrian Roman. Turut hadir Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Ani Mulyati.

Acara dilaksanakan secara hibrida dan dihadiri 60 peserta secara fisik dan 500 peserta daring yang terdiri dari asosiasi, pelaku usaha eksportir, kementerian/lembaga terkait, perwakilan perdagangan di luar negeri, perwakilan dinas, dan FTA Center.