Search

Diseminasi Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Layanan Purnajual Bagi Produk Elektronika dan Telematika

  Dengarkan Berita Ini


Dalam arahannya, Dirjen PKTN mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, salah satunya dengan mematuhi kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual produk elektronika dan produk telematika.

Kementerian Perdagangan menggelar Diseminasi Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Layanan Purnajual Bagi Produk Elektronika dan Telematika yang berlangsung di Hotel Holiday Inn, Jakarta, Selasa (22 Okt). Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono Sutiarto membuka sekaligus memberikan arahan dalam acara tersebut.