Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog melakukan pengecekan langsung terhadap harga minyak goreng MINYAKITA di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18 Jun).
Dirjen PKTN menyampaikan, pengecekan ini sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar mengenai adanya dugaan penjualan MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni mencapai Rp22.000 per liter.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, Dirjen PKTN menegaskan bahwa hasil pengawasan di Pasar Palmerah tidak ditemukan harga MINYAKITA sebesar Rp20.000-22.000/liter. Kenyataan di lapangan, harga MINYAKITA di beberapa toko yang dikunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter.
Namun demikian, masih ditemukan ada pedagang yang menjual di atas HET. Atas temuan tersebut, Kemendag akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirjen PKTN juga mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan atau mendistribusikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label.
.