Sebagai bagian dari pelaksanaan rencana kerja 100 hari Menteri Perdagangan, Kementerian Perdagangan mengadakan Coaching Clinic Penggunaan Sistem e-SKA dan Sertifikasi Mandiri REX GSP EU yang akan berlaku wajib mulai 1 Juli 2020. Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Kamis (5 Des).
Dirjen Daglu menjelaskan bahwa Uni Eropa telah menginisiasi sertifikasi mandiri dalam skema GSP-EU melalui REX GSP-EU sejak tahun 2017 yang berbasis elektronik. Melalui sistem ini, seluruh eksportir yang akan mengekspor produknya ke Uni Eropa harus terdaftar dalam sistem mereka.
Hal ini memberikan kemudahan kepada pelaku usaha Indonesia untuk mengekspor produknya ke Uni Eropa tanpa harus menggunakan dokumen SKA. Eksportir dapat menerbitkan sendiri Deklarasi Asal Barang (Statement on Origin) untuk produk yang akan diekspor.
Coaching Clinic Penggunaan Sistem e-SKA dan Sertifikasi Mandiri REX GSP EU diperuntukkan bagi para pejabat Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di seluruh Indonesia dan pelaku usaha pengguna SKA, khususnya eksportir ke Uni Eropa.
Turut hadir pada kesempatan ini yaitu Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Marthin dan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Johni Martha.