Search

Bimtek Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian di Surabaya, Kamis (27 Feb). Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Marthin.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Merry Maryati menyampaikan laporan kegiatan bimbingan teknis tersebut.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sri Haryati yang menyampaikan landasan filosofis dan pokok-pokok ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Narasumber lainnya yaitu perwakilan dari Direktorat Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang menyampaikan progress pembangunan smelter produk pertambangan.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Surabaya, pelaku usaha eksportir produk pertambangan, serta surveyor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian.

.