Kementerian Perdagangan menggelar Bimbingan Teknis Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Jakarta, Rabu (17 Nov). Acara dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.
Dalam sambutannya, Dirjen PKTN mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan ilmu pengetahuan para petugas pengawas agar dapat mengikuti perkembangan zaman seperti saat ini serta memiliki persepsi, langkah dan tindakan yang sama dalam menangani permasalahan pengawasan barang beredar dan jasa serta kegiatan perdagangan.
Dirjen PKTN menambahkan, dengan perkembangan yang terjadi di masa pandemi ini, banyak sekali yang telah berubah. Saat ini cara berbelanja konsumen juga sudah berubah lebih kepada tidak secara langsung bertemu dengan penjual, yang dilakukan melalui jaringan atau Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE).
Dirjen PKTN menjelaskan, PMSE adalah pembelian barang dan/atau jasa yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Privat pemilik portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
Dirjen PKTN berharap dengan semakin berkembangnya PMSE, maka sebagai petugas pengawas juga harus berbenah diri untuk mempersiapkan kemajuan teknologi yang semakin cepat, sehingga dapat mengimbangi perkembangan sesuai dengan zamannya. Karena pengawasan barang beredar dan jasa adalah penting, tidak hanya dilakukan di luar jaringan (luring), tetapi juga pengawasan melalui dalam jaring (daring) dengan tetap menggunakan paremeter standar, jaminan dan/atau garansi, pengiklanan, cara menjual, dan klausula baku.