Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (18 Feb). Acara tersebut dibuka oleh Inspektur Jenderal, Srie Agustina.
Dalam sambutannya, Irjen menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government, Kemendag telah melakukan beberapa upaya, di antaranya mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) Pengisian LHKPN, membuka klinik konsultasi pengisian LHKPN, serta melakukan pendampingan bagi Wajib Lapor yang baru akan melakukan pelaporan LHKPN.
Untuk periode pelaporan tahun 2019, jumlah Penyelenggara Negara yang menjadi Wajib Lapor Kemendag berjumlah 318 orang dengan Tingkat Kepatuhan Penyampaian LHKPN Kemendag sampai dengan batas akhir penyampaian (31 Maret 2019) adalah 100%. Sedangkan untuk tahun 2020, jumlah Wajib Lapor di lingkungan Kemendag sebanyak 311.
Untuk memperkuat tata kelola pengawasan internal, saat ini Kemendag tengah menyelesaikan sistem pengawasan berbasis elektronik yaitu e-pengawasan dan tindaklanjut daring. Hal ini untuk mengintegrasikan pelaksanaan pengawasan oleh APIP dan BPK dengan tindak lanjut penyelesaian hasil pengawasan yang dilakukan oleh obrik/satker di lingkungan Kemendag.
,
,