Search

Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Tahun 2018

  Dengarkan Berita Ini


Veri juga menjelaskan bahwa pada tahun 2018, Ditjen PKTN melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Barang tersebut adalah 1.728 buah luminer, 294.356 mainan anak, 147 unit kipas angin, 63.284 lembar kaca cermin, 36.197 lembar baja lembaran lapis seng (BjLS), serta 2.401.050 batang baja tulangan beton (BjTB).

Dirjen PKTN menyampaikan bahwa pemusnahan barang yang dilakukan hari ini merupakan pemusnahan secara simbolis dari hasil pengawasan yang dilakukan pada tahun 2018. Semua jenis barang ini sudah dimusnahkan oleh pelaku usaha dan yang ada di Kemendag ini sebagian dari produk tersebut.

Acara ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar, Sutriono Edi; Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional, Dody Edward; para Eselon II Kementerian Perdagangan; perwakilan dari Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan barang beredar hasil pengawasan pada tahun 2018. Pemusnahan barang tersebut dilakukan di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/1). Acara ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.