Transaksi Emas Digital Kian Berkilau, Bappebti Perkuat Literasi Masyarakat
Kabupaten Tangerang, 17 Oktober 2026 – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya mengatakan, nilai transaksi emas digital kian berkilau. Pada Januari–Agustus 2026, nilainya mencapai Rp299,49 triliun. Capaian tersebut meningkat 641,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp40,41 triliun. Adapun volume transaksinya tercatat sebesar 115,86 ton atau naik 382,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 24 ton.
Seiring dengan pertumbuhan tersebut, Bappebti terus memperkuat literasi masyarakat mengenai perdagangan fisik emas digital agar masyarakat memahami mekanisme transaksi, legalitas, peluang, dan risiko sebelum bertransaksi. Penguatan literasi masyarakat tersebut diwujudkan melalui seminar bertajuk “Emas Digital: Investasi Modern di Era Digital” yang diselenggarakan bekerja sama dengan Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) di sela-sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 Tahun 2026, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (17/10).
“Emas telah lama dikenal masyarakat sebagai salah satu aset yang memiliki fungsi safe haven dan sarana lindung nilai (hedging). Seiring perkembangan teknologi digital, perdagangan fisik emas digital membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai regulasi, mekanisme transaksi, dan risiko perlu terus diperkuat,” ujar Tirta.
Tirta menambahkan, perkembangan teknologi digital membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses kepemilikan emas secara mudah, terjangkau, dan efisien. Selain itu, perkembangan industri perdagangan fisik emas digital menegaskan perlunya tata kelola yang adaptif dan responsif. Upaya tersebut mencakup peningkatan literasi masyarakat, penguatan keamanan sistem dan infrastruktur teknologi, penyempurnaan regulasi, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Perdagangan fisik emas digital di Indonesia, lanjut Tirta, didukung berbagai pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Bappebti. Ekosistem tersebut mencakup bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, dan pedagang fisik emas digital.
Tirta mengutarakan, perdagangan fisik emas digital berada dalam kerangka regulasi Bappebti dan didukung keberadaan emas fisik sebagai aset dasar dengan rasio kepemilikan dan ketersediaan emas 1:1. Hal tersebut menjadi bagian dari tata kelola perdagangan fisik emas digital yang perlu dipahami masyarakat sebelum melakukan transaksi.
“Peningkatan transaksi harus diiringi dengan pemahaman masyarakat mengenai regulasi, ekosistem, mekanisme, peluang, dan risiko perdagangan emas digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan transaksi secara lebih bijak,” kata Tirta.
Seminar “Emas Digital: Investasi Modern di Era Digital’ yang dihadiri sekitar 90 peserta ini merupakan bagian dari kegiatan Intermediate Event Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tahun 2026 yang dibuka langsung Menteri Perdagangan pada 8 Oktober 2026 lalu. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya memperluas edukasi mengenai perdagangan berjangka komoditi, termasuk perdagangan fisik emas digital.
Turut menjadi narasumber yaitu Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Ima Siti Fatimah dan Ketua PPEDI Anang Samsudin. Bertindak sebagai moderator yaitu Analis Perdagangan Ahli Madya Bappebti Danny Agus Setianto.
Dalam seminar ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Ima Siti Fatimah menyatakan bahwa peningkatan nilai transaksi emas fisik digital menjadi bukti nyata bahwa emas digital makin diminati masyarakat sebagai investasi jangka panjang. Oleh karena itu, Bappebti mewajibkan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) untuk mendukung keamanan transaksi.
Selain itu, Ima menerangkan bahwa bursa berjangka, pedagang fisik emas digital (PFED), pengelola tempat penyimpanan emas digital (PPFED), dan depository wajib memperoleh sertifikasi ISO 27001 (information security management system) yang mencakup ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy). Sertifikasi tersebut diterbitkan lembaga sertifikasi yang berwenang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PPEDI Anang Samsudin mengungkapkan bahwa perdagangan emas digital menawarkan kemudahan pencatatan transaksi sekaligus didukung penyimpanan emas fisik sebagai aset dasar. “Transaksinya tercatat secara digital, tetapi tetap berbasis emas fisik yang disimpan pihak ketiga (kustodian). Kesesuaian jumlah emas yang dimiliki nasabah dengan emas yang tersimpan pun harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengawasan secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga keamanan aset dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas digital,” ujar Anang.
Anang juga menuturkan bahwa pengembangan ekosistem emas fisik digital yang kredibel dan bertanggung jawab memerlukan peningkatan literasi masyarakat, penguatan standar industri dan perlindungan konsumen, perluasan akses melalui teknologi dan kolaborasi, serta inovasi pemanfaatan emas dalam ekonomi digital. “Perdagangan emas fisik secara digital harus mudah diakses, transparan, aman, dan relevan bagi setiap generasi,” pungkas Anang.
Sementara itu, salah satu peserta seminar Muhammad Brian Awiruddin yang berasal dari Bandung menilai bahwa perdagangan fisik emas digital memberikan alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi emas secara bertahap. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat membeli emas berdasarkan kemampuan keuangan dan menukarkannya menjadi emas fisik setelah jumlah kepemilikannya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Brian berharap pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap platform perdagangan emas digital dan memastikan penerapan regulasi berjalan dengan baik. Menurutnya, pengawasan yang optimal diperlukan agar platform dapat beroperasi dengan baik dan masyarakat dapat bertransaksi secara aman dan nyaman.
Ditemui secara terpisah, Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto menjelaskan bahwa seminar ini merupakan sarana edukasi strategis untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap perdagangan pasar fisik emas secara digital. “Masyarakat perlu memahami mekanisme, peluang dan risiko serta berpegang pada prinsip legal dan logis (2L) agar dapat bertransaksi secara aman dan bijak,” tutup Ivan.
--selesai--