Indonesia tengah menghadapi tantangan implementasi Regulasi Antideforestrasi Uni Eropa (EUDR) yang salah satunya mensyaratkan ketertelusuran (traceability). Namun, tantangan ini juga menjadi peluang strategis Indonesia dalam mengembangkan perdagangan hijau atau berkelanjutan. Indonesia masih memiliki waktu untuk mempersiapkan berbagai persyaratan EUDR, termasuk sistem Traceability. Ini mengingat Uni Eropa menunda penerapan EUDR hingga 30 Desember 2025 bagi pelaku usaha besar dan menengah, serta hingga 30 Juni 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil.