Search

Dengarkan Berita Ini

September 2026, HR CPO Naik, HPE Biji Kakao dan Getah Pinus Naik, HPE Produk Kulit Tetap, serta HPE Produk Kayu Bervariasi

Jakarta, 1 September 2026 – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm

Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana

Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1–30 September

2026, ditetapkan sebesar USD 1.007,51 per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik USD 10,99 atau 1,10

persen dari HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 yang sebesar USD 996,52 per MT.

“HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan

Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT

dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode September 2026, yaitu sebesar USD 125,9389

per MT untuk periode September 2026,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri

Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Penetapan BK CPO untuk periode September 2026 merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C

PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Kemudian, PE CPO untuk periode

September 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9

Tahun 2026”.

Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Juli—19 Agustus 2026 pada

Bursa CPO Indonesia sebesar USD 904,75 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.110,27 per MT,

dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.548,92 per MT.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika

selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD 40, HR CPO dihitung menggunakan rata-

rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median. Maka, HR CPO

bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Mengacu pada perhitungan tersebut,

HR CPO ditetapkan sebesar USD 1.007,51 per MT.

Selanjutnya, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan

bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 33 per MT. Penetapan

tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1778 Tahun 2026

tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan

Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

Sementara itu, HR biji kakao periode September 2026 ditetapkan sebesar USD 5.635,76 per MT, naik

USD 210,79 atau 3,89 persen dari periode sebelumnya. Dampaknya, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji

kakao periode September 2026 menjadi USD 5.271 per MT, naik USD 206 atau 4,07 persen dari

periode sebelumnya.

“HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik

internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Kenaikan HR dan HPE biji kakao periode September

2026 terjadi karena adanya penurunan produksi sebagai akibat dari serangan hama, cuaca yang buruk

sebagai dampak El Nino di kawasan produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat,” kata Tommy.

Penetapan BK biji kakao periode September 2026 merujuk pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B

PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yakni sebesar 7,5 persen. Sementara itu,

PE biji kakao pada periode tersebut merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo.

PMK Nomor 9 Tahun 2026”, yakni sebesar 7,5 persen.

Lalu, HPE untuk produk kulit pada periode September 2026 tidak berubah dibandingkan dengan

periode sebelumnya. Kemudian, HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas

penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus

jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² juga tidak berubah.

Namun, terjadi kenaikan HPE komoditas getah pinus periode September 2026 menjadi sebesar USD

1.052 per MT, naik sebesar USD 39 atau 3,85 persen dari periode Agustus 2026. Kenaikan juga terjadi

pada HPE kayu veneer dari hutan alam; serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000

mm² dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis jati, serta hutan tanaman jenis pinus,

gmelina, akasia, sengon, balsa, dan eukaliptus.

Sementara itu, terjadi penurunan HPE kayu veneer dari hutan tanaman; HPE kayu lapis untuk kotak

kemasan (wooden sheet for packing box); dan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000

mm² dari jenis merbau, sortimen lainnya eboni, dan hutan tanaman jenis karet.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus

tercantum pada “Kepmendag Nomor 1777 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga

Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan

Layanan Umum”.

Kepmendag Nomor 1777 Tahun 2026 dapat diunduh di:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-

nomor-1777-tahun-2026-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-produk-

pertanian-dan-kehutanan-yang-dikenakan-bea-keluar-dan-tarif-layanan-badan-layanan-umum

Kepmendag Nomor 1778 Tahun 2026 dapat diunduh di:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-

nomor-1778-tahun-2026-tentang-daftar-merek-refined-bleached-and-deodorized-palm-olein-

dalam-kemasan-bermerek-dan-dikemas-dengan-berat-netto-kurang-dari-atau-sama-dengan-25-kg

--selesai--

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers