September 2026, HR CPO Naik, HPE Biji Kakao dan Getah Pinus Naik, HPE Produk Kulit Tetap, serta HPE Produk Kayu Bervariasi
Jakarta, 1 September 2026 – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm
Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1–30 September
2026, ditetapkan sebesar USD 1.007,51 per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik USD 10,99 atau 1,10
persen dari HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 yang sebesar USD 996,52 per MT.
“HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT
dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode September 2026, yaitu sebesar USD 125,9389
per MT untuk periode September 2026,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Penetapan BK CPO untuk periode September 2026 merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C
PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Kemudian, PE CPO untuk periode
September 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9
Tahun 2026”.
Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Juli—19 Agustus 2026 pada
Bursa CPO Indonesia sebesar USD 904,75 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.110,27 per MT,
dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.548,92 per MT.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika
selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD 40, HR CPO dihitung menggunakan rata-
rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median. Maka, HR CPO
bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Mengacu pada perhitungan tersebut,
HR CPO ditetapkan sebesar USD 1.007,51 per MT.
Selanjutnya, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan
bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 33 per MT. Penetapan
tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1778 Tahun 2026
tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan
Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.
Sementara itu, HR biji kakao periode September 2026 ditetapkan sebesar USD 5.635,76 per MT, naik
USD 210,79 atau 3,89 persen dari periode sebelumnya. Dampaknya, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji
kakao periode September 2026 menjadi USD 5.271 per MT, naik USD 206 atau 4,07 persen dari
periode sebelumnya.
“HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik
internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Kenaikan HR dan HPE biji kakao periode September
2026 terjadi karena adanya penurunan produksi sebagai akibat dari serangan hama, cuaca yang buruk
sebagai dampak El Nino di kawasan produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat,” kata Tommy.
Penetapan BK biji kakao periode September 2026 merujuk pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B
PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yakni sebesar 7,5 persen. Sementara itu,
PE biji kakao pada periode tersebut merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo.
PMK Nomor 9 Tahun 2026”, yakni sebesar 7,5 persen.
Lalu, HPE untuk produk kulit pada periode September 2026 tidak berubah dibandingkan dengan
periode sebelumnya. Kemudian, HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas
penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus
jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² juga tidak berubah.
Namun, terjadi kenaikan HPE komoditas getah pinus periode September 2026 menjadi sebesar USD
1.052 per MT, naik sebesar USD 39 atau 3,85 persen dari periode Agustus 2026. Kenaikan juga terjadi
pada HPE kayu veneer dari hutan alam; serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000
mm² dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis jati, serta hutan tanaman jenis pinus,
gmelina, akasia, sengon, balsa, dan eukaliptus.
Sementara itu, terjadi penurunan HPE kayu veneer dari hutan tanaman; HPE kayu lapis untuk kotak
kemasan (wooden sheet for packing box); dan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000
mm² dari jenis merbau, sortimen lainnya eboni, dan hutan tanaman jenis karet.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus
tercantum pada “Kepmendag Nomor 1777 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga
Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan
Layanan Umum”.
Kepmendag Nomor 1777 Tahun 2026 dapat diunduh di:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-
nomor-1777-tahun-2026-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-produk-
pertanian-dan-kehutanan-yang-dikenakan-bea-keluar-dan-tarif-layanan-badan-layanan-umum
Kepmendag Nomor 1778 Tahun 2026 dapat diunduh di:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-
nomor-1778-tahun-2026-tentang-daftar-merek-refined-bleached-and-deodorized-palm-olein-
dalam-kemasan-bermerek-dan-dikemas-dengan-berat-netto-kurang-dari-atau-sama-dengan-25-kg
--selesai--