Search

Sempurnakan Aturan PMSE, Mendag Zulkifli Hasan: Perdagangan Daring Makin Dioptimalkan

  Dengarkan Berita Ini

Melihat perkembangan perdagangan dalam jaringan (daring) semakin besar dan luas, Kementerian Perdagangan perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, penyempurnaan ini bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri.

  • Share