Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meluncurkan Sectoral Risk Assessment (SRA) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tahun 2025. Peluncuran ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2025.