Peningkatan Permintaan Emas Picu Kenaikan HPE dan HR Emas Periode II Agustus 2026
Jakarta, 15 Agustus 2026 – Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua Agustus 2026. HPE emas ditetapkan sebesar USD 131.777,67 per kilogram atau naik 0,65 persen dari periode pertama Agustus 2026 yang sebesar USD 130.921,50 per kilogram. Kemudian, HR emas juga naik menjadi USD 4.098,75 per troy ounce (t oz) dari USD 4.072,12 per t oz.
Ketentuan HPE dan HR emas ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15–31 Agustus 2026.
“Naiknya HPE dan HR emas dipengaruhi penurunan suku bunga acuan global yang menyebabkan potensi keuntungan dari instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal. Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana.
Menurut Tommy, kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas yang cukup terbatas, situasi ini memicu kenaikan harga emas di pasar internasional.
Selain itu, melemahnya nilai tukar mata uang utama global serta menurunnya tingkat imbal hasil obligasi di pasar internasional turut menjadi faktor yang mendorong peningkatan HPE dan HR emas periode II Agustus 2026. Tommy juga menyampaikan, nilai emas tercatat naik 0,65 persen selama periode pengumpulan data.
HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). “Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.
Kepmendag Nomor 1716 Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan berikut:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-1716-tahun-2026-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keluar
--selesai--