Search

Pengawasan Post-Border Kemendag Januari—Juli 2025 Ungkap Impor Ilegal Rp26,48 Miliar

  Dengarkan Berita Ini

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, hasil pengawasan Kementerian Perdagangan pada Januari—Juli 2025 telah menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean mencapai Rp26,48 miliar. Temuan impor ilegal ini merupakan hasil pengawasan komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border) oleh Direktorat Tertib Niaga Kemendag serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Pengawasan dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

  • Share