Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) sepanjang 2022 mengawasi dan berhasil menurunkan 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace) karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal ini merupakan wujud komitmen Ditjen PKTN dalam melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas seiring maraknya aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.