Menteri Perdagangan memaparkan kepada Komisi VI DPR RI telah
melakukan relaksasi regulasi ekspor dan impor tentang alat kesehatan dan alat pelindung diri
(APD). Langkah cepat dan strategis ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan sejumlah alat
kesehatan (alkes) di masa tanggap darurat COVID-19 di Indonesia. Demikian ditegaskan Menteri
Perdagangan Agus Suparmanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI
melalui daring, Jumat malam (3/4).