Search

KPPI Hentikan Penyelidikan Safeguard Measure Impor Kain Tenunan dari Benang Filamen Artifisial

  Dengarkan Berita Ini

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menghentikan penyelidikan terhadap impor barang kain tenunan dari benang filamen artifisial pada hari ini, Selasa (29/4). Komoditas tersebut termasuk ke dalam nomor Harmonized System (HS) 8 digit yaitu HS. 5408.21.00, 5408.31.00, dan 5408.33.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022. Keputusan penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa tidak terdapat lonjakan jumlah impor secara absolut dan relatif. "Dari hasil penyelidikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan verifikasi lapangan terhadap impor barang kain tenunan dari benang filamen artifisial, ditemukan bahwa data impor dari ketiga nomor HS tersebut tidak menunjukkan adanya lonjakan jumlah impor secara absolut maupun relatif. Dengan demikian, persyaratan dalam tindakan pengamanan perdagangan (TPP), atau safeguard measures, tidak terpenuhi," terang Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi.

  • Share