Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada Jumat, (30/8) menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) terhadap impor benang filamen artifisial. Komoditas yang dimaksud memiliki nomor kode sistem harmonisasi (harmonized system/HS) 5403.10.00, 5403.31.10, 5403.31.90, 5403.32.90, dan 5403.41.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Keputusan penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa impor benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan.