Search

Kementerian Perdagangan Ungkap Praktik Perakitan dan Perdagangan Ponsel Pintar Ilegal Senilai Rp17,62 Miliar

  Dengarkan Berita Ini

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp17,62 miliar.

  • Share