Search

Dengarkan Berita Ini

Kementerian Perdagangan Ungkap Praktik Perakitan dan Perdagangan Ponsel Pintar Ilegal Senilai Rp17,62 Miliar

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp17,62 miliar.

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers