Kementerian Perdagangan menerbitkan ‘Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan Diekspor’. Permendag ini mengatur tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis (Standard Indonesian Rubber/SIR). Tujuan utamanya, yaitu untuk menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen, sekaligus menyeimbangkan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional.