Search

Dengarkan Berita Ini

Kemendag Gelar Forum Strategis tentang Organisasi Perdagangan Dunia, Wamendag Roro: Indonesia Dorong Reformasi Sistem Perdagangan Internasional

Bandung, 24 Desember 2025 – Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong reformasi sistem perdagangan internasional yang lebih adil dan inklusif menjelang Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-14 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang akan diselenggarakan di Kamerun pada Maret 2026. Penegasan tersebut mengemuka saat Wamendag Roro menyampaikan pidato kunci “Strategic Forum Perdagangan Internasional: Masa Depan WTO Pasca Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-14 Maret 2026” secara virtual pada Selasa (23/12), di Bandung, Jawa Barat.

“Pada KTM WTO ke-14, Indonesia akan mengambil peran sebagai negara kunci dalam memperjuangkan reformasi sistem perdagangan multilateral yang inklusif dan berpihak pada pembangunan negara berkembang. Hal ini sejalan dengan misi konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum melalui perdagangan yang adil,” ujar Wamendag Roro.

Wamendag Roro juga menegaskan, Indonesia akan secara aktif mengawal sejumlah isu prioritas. Pertama, reformasi WTO khususnya pada fungsi penyelesaian sengketa. Isu kedua ialah kepastian hukum atas kebijakan cadangan pangan publik (public stockholding) untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Selanjutnya, Indonesia memperjuangkan perlindungan nelayan kecil dalam pembahasan subsidi perikanan.

Lebih lanjut, Indonesia mendorong pengaturan niaga-el (e-commerce) yang tetap menjaga kedaulatan digital dan ruang fiskal nasional, fasilitasi investasi yang berorientasi pada pembangunan (investment facilitation for development/IFD), serta menuntut agar moratorium penerapan Non-Violation and Situation Complaints (NVSC) pada The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) diperpanjang atau dihapuskan selamanya.

Wamendag Roro juga menekankan, penguatan posisi Indonesia di KTM ke-14 WTO hanya dapat dicapai melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam kerangka Indonesia Incorporated. Oleh karena itu, ia mengajak kalangan akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, dan media untuk bersama-sama mendukung perjuangan Indonesia di WTO demi kepentingan nasional dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan, WTO sebagai satu-satunya organisasi perdagangan dunia memiliki peran sangat penting dalam perdagangan internasional. Forum yang membahas masa depan WTO ini pun menjadi sarana untuk memproyeksi dinamika perdagangan multilateral Indonesia di tengah ketidakpastian.

“Forum ini menjadi bagian dari proses pemerintah dalam menerima masukan dan pandangan tentang bagaimana sebaiknya Indonesia berkiprah di WTO. Perjuangannya tidak mudah, tetapi kita harus optimistis di tengah situasi yang sangat kompleks,” kata Djatmiko dalam sesi pembukaan Strategic Forum.

Juaria Astri, mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Universitas Jenderal Achmad Yani Bandung yang hadir pada Strategic Forum ini mengapresiasi acara yang diadakan Kemendag. “Kegiatan ini memberikan saya banyak sekali wawasan, terutama untuk melihat posisi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional di tengah kompleksitas global,” ujar Juaria.

Gelar Wicara tentang KTM ke-14

Forum dilanjutkan dengan sesi gelar wicara (talk show) dengan tema “Memperkuat Posisi Indonesia pada KTM WTO ke-14”. Gelar wicara menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan. Sebagai narasumber, Djatmiko menyampaikan, WTO merupakan kiblat sekaligus jangkar perdagangan internasional yang berbasis aturan (rules-based trading system). Namun, Djatmiko mengungkapkan, WTO saat ini sedang berjalan tidak optimal padahal dunia perlu kepastian hukum dan akses pasar yang cepat.

“Saat ini, prioritas utama Indonesia adalah memulihkan sistem penyelesaian sengketa (dispute settlement) WTO. Meski begitu, Indonesia juga menghadapi sejumlah isu penting lainnya, seperti ketahanan pangan melalui public stockholding, akses pasar, hingga pertanian,” kata Djatmiko.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk WTO Nur Rakhman Setyoko menyoroti kondisi politik di Jenewa yang ia nilai menantang, khususnya terkait fungsi penyelesaian sengketa WTO akibat badan banding (appellate body) yang belum berfungsi secara optimal. Hal ini terjadi karena salah satu anggota tidak ingin mengembalikan mekanisme penyelesaian sengketa seperti semula. “Indonesia perlu menempatkan prioritas untuk menyelesaikan sengketa dalam sistem perdagangan multilateral,” ujar Nur.

Dari kacamata praktisi, Pengacara Hukum Perdagangan Internasional Joseph Wira Koesnaidi menyampaikan, Indonesia merupakan salah satu negara WTO yang paling aktif baik sebagai penggugat (complainant) maupun sebagai tergugat (respondent). Joseph pun menyampaikan sejumlah mekanisme alternatif yang dapat dimanfaatkan dalam WTO, yakni Mutually Agreed Solution (MAS), mekanisme arbitrase untuk menggantikan proses banding, dan kesepakatan antarpihak untuk tidak mengajukan banding. Menurut Joseph, Indonesia perlu terus mencari alternatif untuk menciptakan keputusan terbaik untuk melindungi kepentingan nasional.

“Indonesia harus terus bersiap dan adaptif terhadap apapun yang terjadi. Situasinya, memang geopolitik dan geoekonomi yang sulit diprediksi menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih fleksibel, termasuk pendekatan case-by-case untuk melindungi kepentingan nasional,” ujar Joseph.

Sementara itu, dari kalangan akademisi, dosen dan peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prita Amalia menyampaikan, special and differential treatment (SDT) menjadi hal penting bagi Indonesia sebagai negara berkembang untuk memanfaatkan prinsip kesetaraan dalam WTO. SDT memastikan negara berkembang mampu mengimplementasikan kewajiban WTO sekaligus ikut menikmati manfaat perdagangan. Baginya, SDT menjadi kunci menjaga legitimasi dan keberlanjutan WTO sebagai sistem perdagangan global.

Prita juga menyampaikan, untuk memperkuat Indonesia pada WTO KTM ke-14, Indonesia perlu mengidentifikasi isu dan mengumpulkan ilmu dari lintas keilmuan. “WTO KTM mendapat perhatian dari banyak akademisi dan peneliti. Tidak hanya dari kalangan hukum, tetapi juga dari bidang ilmu lain. Dapat terjadi kolaborasi yang bisa memperkuat Indonesia di forum KTM WTO ke-14,” ungkap Prita.

Kemudian, dari sisi pengusaha, Policy Manager Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sherly Susilo menilai, peran WTO kian melemah. Padahal, hambatan perdagangan semakin hari semakin membebani pelaku usaha. Dunia usaha tidak bisa terus menunggu, tetapi akan secara paralel mendorong reformasi WTO sembari mencari solusi praktis di luar WTO agar usaha bisa terus berjalan.

Selanjutnya, pengacara (partner) Baker McKenzie Law Firm Pablo Bantes menilai, meski menghadapi berbagai tantangan, WTO merupakan strategi perdagangan yang penting untuk Indonesia. Solusi alternatif di luar WTO dinilai belum mampu memberikan kepastian yang memadai, terlebih dengan adanya manfaat WTO yang dirasakan Indonesia melalui sistem Most Favored Nation (MFN).

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers DITJENPPI