Search

Kemendag dan Kemenkeu Terbitkan Aturan untuk Lindungi UMKM

  Dengarkan Berita Ini

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan PPMSE agar dapat menjaga UMKM. Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023, sebagai salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman. Di kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto juga menyatakan bahwa sinergi Kemendag dan Kemenkeu dalam mengatur ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan penyempurnaan proses bisnis kepabeaan akan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari serbuan produk impor.

  • Share