Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Damping (BMAD) terhadap impor produk H dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok pada 13 Februari 2022. Sebelumnya, pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019 yang berlaku mulai 2 April 2019 dan berakhir pada 2 April 2024.