Kepmendag Nomor 1998 Tahun 2023 menetapkan Positive List atau daftar barang-barang jadi asal luar negeri di bawah USD 100 per unit yang boleh diperdagangkan melalui platform niaga elektronik lintas negara (e-commerce cross border). Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, Kepmendag ini disusun untuk menciptakan ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dalam hal ini e-commerce, yang adil, sehat, serta bermanfaat.