Search

Berantas Pakaian Bekas Asal Impor, Kemendag Terus Tingkatkan Sinergi dengan K/L Terkait

  Dengarkan Berita Ini

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan terus meningkatkan sinergisitas dan pengawasan dengan kementerian/lembaga dalam upaya menjalankan amanat UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Amanat UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terutama yang terkait masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal.

  • Share