Bappebti Tetapkan Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyampaikan, setelah melalui proses panjang serta
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui
Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang
Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.