Search

Zulhas soal Akan Digugat Pengusaha Terkait Utang Migor: Kami Silakan!

  Dengarkan Berita Ini

Zulhas soal Akan Digugat Pengusaha Terkait Utang Migor: Kami Silakan!



Mendag Zulkifli Hasan mempersilahkan pengusaha ritel menggugat pemerintah terkait utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar yang belum dibayar sampai saat ini. ( CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespons rencana Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang bakal menggugat Kementerian perdagangan (Kemendag) ke Bareskrim Polri terkait utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar.

Zuhas pun memberikan pernyataan singkat bahwa dirinya tak keberatan terhadap gugatan tersebut. "Kami silakan," ucapnya singkat di Kompleks DPR RI, Senin (27/11).

Aprindo menilai Kemendag tak memperlihatkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha.

Sementara Zulhas mengatakan pihaknya masih berhati-hati dan belum menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "Selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo kepada BPDPKS," ucapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, siang ini.

Zulhas juga menuturkan pihaknya terus melakukan koordinasi bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta pendapat dan pendampingan hukum. Hal ini dilakukan karena Kejagung juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi di BPDPKS.

"Dapat kami sampaikan kehati-hatian tadi, dan juga pendampingan hukum terkait proses hukum yang terjadi dalam pembayaran klaim tersebut," kata dia.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk permohonan review hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran rafaksi minyak goreng melalui dana BPDPKS itu.

Berdasarkan rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Zulhas mengatakan Kemendag bakal mengangkat pembahasan rafaksi minyak goreng dalam rakotas tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan bersama dari semua pihak terkait sebelum dilanjutkan pada proses pembayaran. Maklum, BPDPKS sendiri berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Jadi kami mau di Kemenko Polhukam boleh, di Kemenko Perekonomian boleh, kalau sudah persetujuan, kami akan bersurat, untuk menjaga kehati-hatian," kata Zulhas.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menegaskan rafaksi yang belum kunjung terselesaikan selama hampir dua tahun ini menyebabkan kerugian besar di industri ritel. Maka itu, ia mengatakan para pengusaha ritel akan melakukan langkah untuk melaporkan Kemendag ke Kepolisian Bareskrim buntut dari utang rafaksi tersebut.

"Kita siap maju. Apakah kita melaporkan kepada Mabes? Apakah kita somasi, gugat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan lain-lain ini lagi bicara nih, antar kuasa hukum," ucap Roy saat konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).

"Jadi kita serahkan tentunya kepada kuasa hukum. Kenapa harus lewat itu? Karena kami enggak dapat kepastiannya. Niatnya juga udah nggak ada bahkan. Karena kalau niat, yang namanya surat terakhir dari Kemenkopolhukam untuk mendorong Kemendag mestinya segera selesai," sambungnya.

Roy pun menegaskan pihaknya dan para pelaku usaha lainnya tidak akan menyerah untuk memperjuangkan haknya sampai utang rafaksi tersebut lunas.

Penulis: mrh/agt


** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (www.cnnindonesia.com)

  • Share