Wow… Kemendag Temukan Pabrik Oli Palsu Di Tangerang, Produknya Senilai Rp16,5 Miliar
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, saat melakukan konferensi pers terkait temuan oli palsu di wilayah Tangerang, Senin (17/4/2023). (Akurat.co/Herry Supriyatna)
AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kejaksaan dan Polri mengekspos temuan produk pelumas (oli) ilegal pada salah satu pabrik di wilayah Tangerang, Jawa Barat.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, menjelaskan, produk yang ditemukan dalam pabrik tersebut mencapai Rp16,5 miliar degan rincian 1.153 drum dan 196.734 botol oli bekas.
“Ini dilakukan oleh oknum tertentu. Produksi mereka tidak menggunakan standar yang ada,” kata Jerry di lokasi, Senin (17/4/2023).
Kata Jerry, produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, kata dia, praktik pemalsuan seperti ini menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga (K/L), serta penegak hukum.
Adapun, penemuan pabrik oli palsu ini atas laporan dari masyarakat sekitar. Terkait pendalaman kasus ini, nantinya penegak hukum akan melakukan pendalaman.
“Aturan perdagangan enggak boleh memalsukan atau menduplikasi. Harus sesuai UU. Akan segera ada pendalaman dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Penulis: Herry Supriyatna
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (akurat.co)