Search

Viral di Medsos Minyakita 1 Liter Hanya Terisi 750 ml, Ini Faktanya Kata Mendag Budi

  Dengarkan Berita Ini

Viral di Medsos Minyakita 1 Liter Hanya Terisi 750 ml, Ini Faktanya Kata Mendag Budi


MENDAG BUKA SUARA - Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). Ia merespons video viral Minyakita ukuran 1 liter yang ternyata ketika dituang hanya sebanyak 750 mililiter.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara mengenai video viral di media sosial (medsos) yang menunjukkan Minyakita yang dijual dengan kemasan 1 liter hanya berisikan 750 mililiter.

Video tersebut viral di media sosial TikTok dari unggahan akun @miepejuang dan telah ditonton lebih dari 1,5 juta orang. Dalam unggahan tersebut, @miepejuang menuliskan, "Hati Hati Yah saya salah satu korban beli minyak kita bertuliskan 1 Liter pas di tuang cuman 750 ml. Beli di harga 1 liter."

Di video yang viral itu, seorang pria menunjukkan kemasan Minyakita 1 liter. Ia juga menunjukkan perusahaan produsen Minyakita tersebut dan terlihat nama PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Orang di video itu kemudian membuka Minyakita yang masih tersegel itu, lalu menuangkan semua isinya ke dalam gelas ukur. Hasilnya, Minyakita tersebut ternyata hanya berukuran 750 ml.

Menanggapi hal tersebut, Budi menduga bahwa itu adalah video lama karena produsen Minyakita tersebut, PT Navyta Nabati Indonesia, sudah pernah ditindak oleh Kemendag.
Pada Januari 2025, Kemendag pernah melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Gudangnya disegel karena perusahaan pengemas ulang (repacker) minyak goreng tersebut ditengarai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng.

"Sudah kami ditindaklanjuti. Produsen juga pernah kami tindak yang dulu penumpukan barang. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," kata Budi ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

Ia memastikan bahwa Minyakita yang isinya hanya 750 ml itu sudah tidak lagi beredar di masyarakat. Proses tindak lanjut oleh kepolisian pun masih berlangsung. "Itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter normal. HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.700," ujar Budi.

Sebagai tambahan informasi, saat itu ketika melakukan penyegelan, Budi mengungkap ada lebih dari dua pelanggaran yang dilakukan PT Navyta Nabati Indonesia. Pelanggaran pertama terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng atau Minyakita telah habis masa berlaku.

"Namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundangan yang berlaku. Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita," kata Budi di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

Pelanggaran kedua, tidak memiliki KBLI 82920 atau kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk aktivitas pengepakan. "Sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Mendag.

Pelanggaran ketiga, melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO. "Dan memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter. Harga yang dijual Rp15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp14.500 ya karena dia repacker atau D2 (distributor lini dua) ya," tutur Budi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (tribunnews.com)

  • Share