Search

Tinjau Pasar di Kantor Pos Gresik, Wamendag Pelototi Harga Bahan Pokok dan Takaran MinyakKita

  Dengarkan Berita Ini

Tinjau Pasar di Kantor Pos Gresik, Wamendag Pelototi Harga Bahan Pokok dan Takaran MinyakKita

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya mengecek takaran MinyaKita di Gresik 

RMOLJATIM Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya melihat langsung operasi pasar pangan murah di Kantor Pos Gresik, Jalan dr Soetomo, Jumat (14/3/2025). Keduanya didampingi Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia Tonggo Marbun, untuk meninjau sejumlah komoditas yang dijual dalam operasi pasar tersebut.

Selain memantau harga, mereka juga mengecek ketersediaan bahan pokok yang dijual ke masyarakat. Dalam peninjauan ini juga dilakukan pengecekan langsung takaran Minyakita isi 1 liter. Hasilnya, beratnya sesuai yang tertera dalam kemasan.

Dalam operasi pasar ini, berbagai bahan pokok dijual dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET). Antara lain, seperti beras SPHP Rp12.000/kilogram (kg), gula pasir Rp15.000/kg, daging ayam ras beku Rp34.000/kg, bawang putih Rp32.000/kg, daging kerbau beku Rp75.000/kg, dan minyak goreng MinyaKita Rp14.700/liter.

Wamendag Dyah Roro Esti Widya mengatakan, operasi pasar ini diselenggarakan pemerintah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan sembako dengan harga ekonomis.

Operasi pasar ini bekerjasama dengan lintas kementerian seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), ID Food dan juga PT Pos Indonesia. “Untuk penyaluran dan ketersediaan bahan pokoknya kita kerjasama dengan PT Pos Indonesia,” katanya.

Wamendag Roro juga menyinggung terkait peredaran minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran. Pihaknya mengaku prihatin ada kondisi tersebut. Untuk itu, pihaknya secara tegas menyatakan bahwa, pelanggaran terhadap ketidak sesuaian takaran itu akan mendapat sanksi administratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Saksi administratif juga akan dijatuhkan jika ada sembako dijual diatas HET.

“Lalu penjualan yang melalui beberapa pengecer, otomatif harga (sembako)-nya tinggi,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihak-pihak yang melakukan pengurangan takaran Minyakita juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. “Jadi, ada Satgas Pangan dan bisa memberlakukan sanksi terhadap perusahaan yang nakal,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Tonggo Marbun mengatakan, keterlibatan Pos Indonesia dalam operasi pasar ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung stabilitas harga dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat. Utamanya selama Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami komitmen untuk membantu untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Dan kita jual di bawah HET,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini ada sebanyak 2.200 kantor pos yang menggelar operasi pasar pangan murah. Hingga akhir ramadan ini, ditargetkan bertambah hingga mencapai angka 4.000. Penggunaan kantor pos sebagai lokasi operasi pasar karena sebarannya meluas di berbagai wilayah. Dengan begitu, dia berharap masyarakat bisa mudah mengakses untuk membeli bahan pangan dengan harga murah. “Setiap hari kami bisa melayani banyak pembeli. Karena harganya di bawah HET,” katanya.

Penulis: Budi Limbat


** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (rmoljatim.id)

  • Share