Search

RI Kalah Gugatan di WTO, Mendag Zulhas Siapkan Jurus Ini..

  Dengarkan Berita Ini

RI Kalah Gugatan di WTO, Mendag Zulhas Siapkan Jurus Ini..

Foto: Zulhas & Arah Kebijakan Perdagangan Hadapi Tantangan Global(CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan rupanya telah merumuskan beberapa strategi dalam pengajuan banding terhadap putusan World Trade Organization (WTO). Putusan tersebut sekaligus memenangkan gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan RI terkait larangan ekspor bijih nikel.

Menurut Zulhas pemerintah sendiri telah resmi mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022 lalu, yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional.

Namun, hingga kini pemerintah maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO karena terdapat blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO yakni Amerika Serikat. Adapun, dengan adanya blokade tersebut, Zulhas menyebut setidaknya terdapat 25 kasus banding yang menunggu antrian untuk berproses di Badan Banding WTO.

"Pemerintah Indonesia dan kuasa hukum telah menyiapkan argumen untuk menguji keputusan panel awal yang dianggap keliru dalam menginterpretasikan aturan WTO. Indonesia meyakini kebijakan hilirisasi tidak melanggar komitmen Indonesia di WTO dan Indonesia akan tetap konsisten dengan aturan WTO," ujar Zulhas kepada CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).

Menurut Zulhas, kebijakan peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi menuju mata rantai nilai yang lebih tinggi akan tetap menjadi prioritas. Terutama untuk memastikan keberlanjutan pembangunan nasional menuju Indonesia 2045.

Di samping itu, pemerintah juga memiliki komitmen yang kuat untuk melanjutkan kebijakan peningkatan nilai tambah via hilirisasi diberbagai sektor potensial, termasuk hasil tambang dan olahannya.

"Untuk itu pemerintah siap untuk melakukan pembelaan atas sektor ataupun produk Indonesia dan mengamankan dari sisi akses pasar Indonesia di pasar global," katanya.

Penulis: Verda Nano Setiawan


** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (cnbcindonesia.com)

  • Share