Search

RI Adukan Uni Eropa Dispute ke WTO Soal Sawit

  Dengarkan Berita Ini

Indonesia siap menangguhkan konsesi dagang terhadap Uni Eropa di WTO karena UE tidak mematuhi putusan sengketa sawit, demi melindungi hak dagang RI.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (2/3/2026)./ Bisnis - Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa dagang terkait minyak sawit dengan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Langkah ini ditempuh setelah blok tersebut tidak memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan sesuai putusan Panel Sengketa WTO dalam perkara DS593: EU–Palm Oil. 

Dalam hal ini, Indonesia berencana mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya terhadap UE kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body/DSB). 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Indonesia akan memfokuskan penangguhan konsesi terhadap Uni Eropa pada sektor barang, meskipun peluang penerapan pada sektor lain tetap terbuka. 

“Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,” kata Budi dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (8/3/2026). 

Budi menjelaskan langkah tersebut diambil karena UE tidak sepenuhnya mematuhi putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit WTO. Berdasarkan aturan WTO, penangguhan konsesi dapat dilakukan apabila pihak yang kalah dalam sengketa tidak melaksanakan kewajibannya.

Penangguhan konsesi tersebut juga sejalan dengan Pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO).

Selain tidak menyesuaikan kebijakan, UE juga tidak dapat memberikan kompensasi yang seimbang kepada Indonesia atas dampak kebijakan diskriminatif terhadap produk sawit nasional. 

“Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO. Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO,” ujarnya. 

Budi menyampaikan langkah ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dukungan dari pelaku industri sawit seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI). 

Wakil Ketua Umum APROBI Catra De Thouars mengatakan kerugian yang dialami pelaku usaha akibat sengketa tersebut sangat besar setiap tahunnya karena hilangnya potensi nilai ekspor. 

“Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mendesak UE untuk segera melaksanakan putusan WTO dalam sengketa dagang minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil), seiring berakhirnya masa implementasi kebijakan yang diberikan kepada blok tersebut. 

Adapun, Selasa (24/2/2026) menjadi tenggat akhir periode 12 bulan pelaksanaan putusan (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan aturan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. 

Sebagaimana diketahui, dalam putusan sengketa DS593 pada 10 Januari 2025, WTO menyatakan kebijakan UE mendiskriminasi biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dibandingkan biofuel non-sawit produksi UE maupun negara lain. Putusan tersebut sekaligus menegaskan kebijakan dimaksud tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO. 

Kemudian, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, UE juga dilaporkan belum sepenuhnya merampungkan penyesuaian kebijakan guna mengakomodasi keputusan tersebut.

Penulis: Rika Anggraeni

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (bisnis.com)

  • Share