Search

Respons TikTok Shop Belum Sesuai Aturan, Zulhas: Nanti Diaudit

  Dengarkan Berita Ini

Respons TikTok Shop Belum Sesuai Aturan, Zulhas: Nanti Diaudit


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/Foto: detikcom/Jihaan Khoirunnisaa

Jakarta - Fitur TikTok Shop kembali hadir. Namun, jual beli pada fitur tersebut masih di media sosial TikTok.

Padahal dalam aturan pemerintah terbaru, media sosial dilarang menjadi sekaligus e-commerce. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menanggapi hal itu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan saat ini memang masih masa uji coba selama tiga sampai empat bulan. Kemudian nanti pemerintah akan melalukan audit setelah TikTok Shop masa uji coba.

"Makanya nanti kita lihat. Nanti diaudit oleh yang mengerti. Saya kan nggak mengerti. Nanti kita lihat. Tujuan kita agar teman-teman di sini pelaku UMKM bisa ikut on boarding mempergunakan platform itu," jelasnya ditemui di Jakarta X Beauty di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023)

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, ke depan transaksi TikTok Shop berpindah ke Tokopedia. Jadi TikTok akan berfungsi sebagai wadah iklan atau promosi para pelaku UMKM. Artinya transaksi ke depan tidak boleh di satu platform yang sama terutama media sosial.

"Kalo Tokopedia, jadi dia itu pakainya Tokopedia karena dia ga boleh jualan langsung. Hanya sekarang dalam satu teknologi yang cepat berkembang itu, misalnya kemarin saya gamb uarin tuh WhatsApp datang ke saya, WhatsApp Grup. Mereka biasanya iklan kan, tapi sekarang di situ misalnya Alfamart bisa iklan, bisa kasih no rekening, bisa kasih tempat kirim, tapi platformnya di situ dia dia iklannya, tapi rekeningnya masing-masing rekeningnya Alfamart, rekening ini tapi dalam satu sekaligus transaksi," jelas dia.

Kemudian, Zulhas memastikan TikTok Shop dan Tokopedia mengutamakan para pelaku UMKM dalam negeri. Jadi, produk impor akan diperketat dan harus memenuhi syarat seperti pedagang di dalam negeri.

Zulhas juga mendorong agar UMKM bisa membuka pasarnya sampai ke platform digital. Menurutnya hal ini menjadi salah satu cara produk dalam negeri menguasai pasar dalam negeri dan berpotensi ke pasar internasional.

"Impor kalau masuk ke sini harus ada izin edarnya, harus ada BPOM-nya, harus ada layanan purna jualnya, kalo elektronik harus ada SNI nya, harus ada garansinya, gitu ya. Jadi nggak gampang. Nah, ini peluang untuk offline UMKM kita untuk ikut sehingga bisa menguasai pasar lokal dan bisa juga, nanti kalo platform digital kan kemana-mana bisa, orang lihat semua kan," ungkapnya.

"Itu juga bisa dipasarkan ke luar negeri. Tapi kalo tidak dimanfaatkan sayang dong. Ekonomi digital itu nggak mungkin dihindari," tambah dia.

Sebagai informasi, TikTok Shop telah kembali. Fitur belanja di media sosial TikTok itu keberlanjutan dari kemitraan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan TikTok, dengan nilai investasi US$ 1,5 miliar.

Sayangnya, TikTok Shop kembali tidak sesuai aturan yang berlaku oleh pemerintah. Fitur TikTok Shop masih bergabung dalam media sosial tersebut.
Padahal dalam aturan Kementerian Perdagangan telah ditegaskan bahwa sebuah media sosial tidak boleh sekaligus menjadi e-commerce dalam satu aplikasi.

Karena sosial media bukan tempat untuk berdagang atau jual beli. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kementerian Perdagangan menjelaskan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah dijelaskan bahwa harus terpisah antara sosial media dan e-commerce. Jadi, dilarang sosial media sekaligus sebagai e-commerce.

Terkait dengan TikTok Shop yang kembali hadir di bawah naungan Tokopedia, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, mengatakan kedua perusahaan itu harus menyesuaikan aplikasi TikTok Shop sesuai aturan yang berlaku. Jadi memang dilarang dalam satu aplikasi.

"Terkait TikTok dan Tokopedia, sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa kedua pihak diminta untuk menyesuaikan sistem elektronik termasuk aplikasi dan lain-lain sehingga memenuhi regulasi yang ada," kata Isy kepada detikcom, Rabu (13/12/2023).

Untuk saat ini Isy mengungkap TikTok Shop belum memegang izin untuk menyelenggarakan e-commerce. Izin yang dimiliki oleh TikTok Shop sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang PMSE.

Penulis: Aulia Damayanti

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (finance.detik.com)

  • Share