Search

"Repacker" MinyaKita Kurangi Takaran karena Tak Dapat Jatah DMO, Mendag: Nanti Kami Evaluasi

  Dengarkan Berita Ini

"Repacker" MinyaKita Kurangi Takaran karena Tak Dapat Jatah DMO, Mendag: Nanti Kami Evaluasi

Mendag Budi Santoso dalam konferensi pers usai menemui Ombudsman RI di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi skema domestic market obligation (DMO) MinyaKita. Hal ini setelah sebagian produsen pengemas atau repacker MinyaKita mengaku mengurangi takaran karena tidak mendapat minyak DMO.

“Nanti kami evaluasi lagi ya, kami evaluasi seperti apa bagusnya,” ujar Mendag Budi dalam konferensi pers usai menemui Ombudsman RI di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Budi mengatakan, Kemendag juga akan mengevaluasi terkait distribusi MinyaKita, dari produsen hingga ke pengecer.

“Ya mulai distribusinya, termasuk repackernya kemudian D1 (distributor 1), D2, dan HET (harga eceran tertinggi)-nya. Kami evaluasi semua,” kata Budi.

Sebagai informasi, repacker yang tergabung dalam Permikindo mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan, Selasa (18/3/2025). Sekretaris Jenderal Permikindo Darmaiyanto mengatakan, dalam pertemuan, pihaknya menyampaikan tidak mendapat bahan minyak dari skema DMO.

Seharusnya, MinyaKita yang merupakan merek minyak goreng rakyat diambil dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan DMO. “Nah, akar persoalan yang ada itu adalah repacker yang tergabung dari asosiasi ini tidak pernah sekalipun mendapatkan minyak DMO. Kalaupun ada yang mendapatkan, harganya sudah tinggi,” kata Darmaiyanto usai pertemuan di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Oleh karena itu, repacker menaikkan harga atau mengurangi takaran karena mendapatkan minyak komersial. Di sisi lain, produksi harus tetap berjalan. “Ya maklumlah produksi harus berjalan. Nah, permintaan tinggi, karyawan wajib digaji. Sementara minyak bahan baku DMO-nya tidak ada. Maka yang ada di pasaran itu adalah minyak dengan status industri,” ujar Darmaiyanto.

“Maka minyak industri itu diproduksi menjadi MinyaKita dan kemudian terjadilah penyesuaian takaran,” kata dia.

Darmaiyanto pun mengaku sebagian produsen yang tergabung dalam Permikindo menyesuaikan takaran karena tidak mendapatkan minyak DMO. “Mengakui bahwasannya ada di antara teman-teman repacker yang melakukan itu. Tetapi maksudnya, mindset-nya, mens rea-nya itu tidak untuk menipu, tetapi hanya untuk menyesuaikan,” kata Darmaiyanto.

Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Erlangga Djumena


** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (kompas.com)

  • Share