Ilustrasi.Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyelidiki sunset review antidumping terhadap impor produk hot rolled coil of other alloy (HRC alloy) asal China.
Produk itu masuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) ex 7225.30.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Penyelidikan antidumping tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
"Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan indikasi kemungkinan masih berlanjutnya atau berulang kembalinya dumping produk HRC alloy dari Tiongkok. Kami temukan masih terdapat kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut," kata Ketua KADI Frida Adiati dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Frida mengatakan penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Krakatau Posco yang mewakili industri dalam negeri.
Permohonan penyelidikan didukung empat pelaku industri dalam negeri lainnya yakni PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Lautan Baja Indonesia dan PT New Asia Internasional.
Impor produk HRC alloy dari Tiongkok telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2022. Dalam implementasinya, tercatat total impor HRC alloy Indonesia pada periode 1 Juli 2024-30 Juni 2025 sebesar 212.130 ton, turun dibandingkan periode 1 Juli 2023-30 Juni 2024 yang sebesar 231.026 ton.
Dari total impor pada 1 Juli 2024-30 Juni 2025 tersebut, sebanyak 22% atau setara 46.667 ton produk berasal dari Tiongkok. KADI telah menginformasikan dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir yang diketahui, serta eksportir dan produsen dari Tiongkok yang terdapat dalam PMK terkait BMAD.
Penulis: Anisa Indraini
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (detik.com)