Search

Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar

  Dengarkan Berita Ini


Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 8 jenis produk impor hasil pengawasan di Sidoarjo, Jawa Timur dengan nilai yang mencapai Rp 5,3 miliar. Tindakan tegas pemerintah ini dilakukan guna melindungi konsumen dan produk-produk dalam negeri, terutama melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Saya sampaikan, tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemendag menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri dan UMKM kita serta merugikan negara,” kata Zulhas dalam siaran persnya, Juat (26/7/2024).

Zulhas memaparkan, produk yang dimusnahkan terdiri atas produk hasil perikanan senilai Rp 755 juta, keramik Rp 181 juta, plastik hilir hampir Rp 3 miliar, produk hewan dan olahan hewan Rp 309 juta, produk kehutanan 651 juta, produk elektronik Rp 145 juta, kosmetik dan perbekalan rumah tangga Rp 280 juta, serta makanan dan minuman Rp 80 juta.

Pemusnahan kali ini menjadi bentuk tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post-border) selama 2024 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). Mendag Zulhas menyebutkan, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024, BPTN Surabaya telah mengawasi 118 Perusahaan dan 363 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 14 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan, 16 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta dua perusahaan yang dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya adalah tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, importir melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Dia juga mengimbau para pelaku usaha agar mendapatkan barang dagangan dari sumber yang terpercaya dan mempunyai legalitas. “Kami imbau para pelaku usaha untuk mencari barang-barang yang jelas dan legal. Memang barang ilegal cenderung lebih murah karena tidak membayar pajak. Padahal, pajak berkontribusi besar bagi pembangunan negeri ini,” kata Mendag Zulhas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bidang perdagangan. Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. "Kami terus memperketat pemeriksaan dan pengawasan post border serta akan menindak tegas pelaku usaha yang ditemukan melanggar ketentuan. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan," tegas Moga.

Moga pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan konsumen dan konsumen berdaya dengan memperbaharui pemahaman hukum yang berlaku. Menurutnya, konsumen dapat turut mengawasi legalitas barang-barang yang beredar di lingkungan mereka. “Konsumen dapat berperan dalam pelaporan melalui layanan perlindungan konsumen di berbagai kanal yang telah disediakan Direktorat Jenderal PKTN,” pungkasnya.


Penulis: Elsa Catriana

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (Kompas.com)

  • Share