Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Harianto
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menyebutkan sebanyak 7.853 dari 7.887 aduan konsumen berhasil ditangani sepanjang 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi hak konsumen dan meningkatkan pengawasan perdagangan nasional.
"Untuk periode Januari - Desember 2025 Kementerian Perdagangan telah melayani 7.887 aduan yang masuk dari berbagai saluran, termasuk 7.853 aduan telah selesai ditangani atau sekitar 99,56 persen," kata Mendag dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan dari jumlah itu terdapat 34 aduan dalam proses, dengan rincian sektor jasa pariwisata sebanyak delapan aduan, lalu sektor barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor sebanyak 11 aduan, dan sektor lain-lain sebanyak 15 aduan.
Berdasarkan jenis transaksi, lanjut Mendag, pengaduan konsumen yang melakukan transaksi online sebanyak 7.836 aduan atau 99,35 persen. Sedangkan jumlah pengaduan konsumen yang melakukan transaksi offline sebanyak 32 aduan.
Namun selain pengaduan konsumen yang melakukan transaksi secara online dan offline, Kementerian Perdagangan juga menerima 19 pertanyaan antara lain terkait ketentuan label pada barang yang diperdagangkan oleh pelaku usaha.
"Kemudian pemenuhan pendaftaran barang yang menyangkut keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup atau K3LH, serta petunjuk penggunaan dan jaminan purna jual," ujar Mendag.
Suasana rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Harianto
Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan pelayanan pengaduan konsumen memiliki dasar hukum di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya Permendag Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, dan Kepmendag Nomor 1526 Tahun 2022 tentang Pedoman Layanan Pengaduan Konsumen.
"Layanan pengaduan konsumen bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam menyampaikan informasi atas pengaduan atau atas kerugian yang dideritanya akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan fasilitasi pengaduan konsumen dilakukan dengan memberikan respon jawaban kepada konsumen melalui saluran resmi pengaduan konsumen, klarifikasi terhadap pelaku usaha guna membantu para pihak menemukan solusi atas permasalahan yang sedang dihadapi.
Ia menambahkan strategi dan upaya yang dilakukan dalam meningkatkan perlindungan konsumen diantaranya mengoptimalkan kolaborasi dan sinergi antara pemangku kepentingan dengan kolaborasi antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah.
"Dalam konteks perlindungan konsumen merupakan upaya bersama yang dilakukan untuk menjamin hak-hak konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar dan menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan," tuturnya.
Selanjutnya upaya yang dilakukan melalui kerja sama nasional dan internasional di bidang perlindungan konsumen, penguatan kelembagaan di bidang perlindungan konsumen, memberikan layanan pengaduan konsumen, edukasi konsumen dan pelaku usaha, termasuk penguatan regulasi.
Pewarta: Muhammad Harianto
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (antaranews.com)