Search

Kemendag Sudah Musnahkan 19.391 Bal Pakaian Bekas Ilegal

  Dengarkan Berita Ini

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

KOMPAS.com-Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan 19.391 ballpress pakaian bekas impor ilegal sudah tuntas dimusnahkan. 

"Yang 19 ribu sekian ballpress itu dimulai dari 14 Oktober. Selesai akhir November. Laporan pak Dirjen udah selesai kok," kata dia di Jakarta, Kamis (27/11/2025). 

Mendag menegaskan tidak ada ruang bagi barang ilegal masuk pasar domestik, termasuk usulan kuota impor dari pedagang thrifting. "Namanya ilegal ya ilegal," ujarnya.

Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta aturan teknis Permendag terkait kebijakan impor dan barang terlarang. 

Kemendag pada Agustus 2025 menyita 19.391 ballpress senilai lebih dari Rp112,3 miliar di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Jawa Barat. Penyitaan dilakukan pada 14–15 Agustus bersama Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Tiga gudang di Kota Bandung menampung 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar. Lima gudang di Kabupaten Bandung menampung 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar. Tiga gudang di Kota Cimahi menampung 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar. 

Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah menyiapkan skema kemitraan agar pedagang thrifting tetap memiliki ruang usaha tanpa impor ilegal. Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menyebut tujuan langkah ini untuk menjaga mata pencaharian dan membuka peluang baru. 

“Prinsipnya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mematikan. Justru kami ingin memberikan kemanfaatan lebih luas,” kata Helvi di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Helvi mencatat sekitar 900 ribu pelaku usaha thrifting di Indonesia. Ia menilai mereka punya jaringan dan keterampilan yang bisa diarahkan ke sektor konveksi dan tekstil lokal.

Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (kompas.com)

  • Share