Search

Kemendag Sudah Musnahkan 16.591 Balpres Baju Bekas Impor Ilegal

  Dengarkan Berita Ini

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengenakan alat pelindung diri atau APD saat hendak memusnahkan 500 balpres pakaian bekas di kawasan PT PPLi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah memusnahkan 16.591 balpres pakaian bekas atau thrifting yang masuk ke tanah air secara ilegal. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, 16.591 balpres pakaian bekas itu merupakan bagian dari total 19.391 balpres yang disita Kemendag, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri di Bandung. 

“Jadi proses pemusnahan sudah dilakukan sejak tanggal 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan adalah sebanyak 16.591 atau kurang lebih 85,56 persen,” kata Budi dalam konferensi pers di PT T Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

Adapun kedatangan Budi ke kawasan PT PPLi untuk melakukan pemusnahan 500 balpres yang menjadi bagian dari 19.391 balpres sitaan tersebut.

Menurut Budi, pemusnahan pakaian thrifting itu dilakukan di berbagai tempat

“Nah, pada hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan salah satunya dilakukan di sini yaitu di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri,” ujar Budi. 

Budi menuturkan, biaya pemusnahan di PT PPLi ini ditanggung sepenuhnya oleh para distributor dan importir pakaian bekas. Dalam operasi pengungkapan pakaian thrifting di Bandung beberapa waktu lalu, Kemendag dan pihak intelijen menemukan 19.391 balpres itu disimpan di 11 gudang milik 8 distributor.

Kepada para distributor itu, Kemendag telah menjatuhkan sanksi administratif.

“Jadi, lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup. Dan yang kedua kita meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang,” kata dia. 

Sebagai informasi, pemerintah tengah gencar melakukan penindakan terhadap importasi ilegal pakaian bekas. Kegiatan ini dinilai telah merusak industri tekstil dalam negeri.

Penulis: Syakirun Ni'am

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (kompas.com)

  • Share