Search

Kemendag Perkirakan Peredaran Pakaian Impor Bekas Berkurang Usai Lebaran

  Dengarkan Berita Ini

Kemendag Perkirakan Peredaran Pakaian Impor Bekas Berkurang Usai Lebaran

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang(baju putih, nomor dua dari kiri).(Alamudin Hamapu/detikSumut)

Batam - Kementrian Perdagangan menargetkan penjualan pakaian impor bekas di pasaran berkurang drastis usai lebaran Idul Fitri. Hal itu efek dari penindakan oleh aparat penegak hukum dan pemusnahan yang dilakukan beberapa waktu terakhir.

"Kita upayakan dulu hulunya baik dari importir maupun penegakan grosirnya agar berkurang (distribusi) ke pengecer," kata Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, Senin (3/4/2023).

Moga menilai penindakan peredaran baju bekas dari tingkat importir maupun tingkat grosir untuk memberi efek jera dan mengurangi pasokan. Usai lebaran Kemendag akan melakukan pengecekan kembali penjualan di tingkat pengecer pakaian bekas apakah telah berkurang atau masih masif.

"Kami perkirakan (peredaran pakaian bekas akan berkurang) habis lebaran, tapi nanti kita lihat lagi di pasaran," ujarnya.

Pemusnahan dan penindakan terhadap impor barang bekas terus dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan barang bekas ilegal berupa pakaian, sepatu dan tas sebanyak 5.853 koli yang nilainya sekitar Rp 17,4 miliar. Pemusnahan dilakukan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa Kota Batam pada Senin (3/4/2023).

Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,"kata Dirjen Bea Cukai, Askolani.

Proses pemusnahan barang bekas itu dilakukan dengan dibakar menggunakan alat incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur. Pemusnahan yang dilaksanakan di PT Desa Air Cargo akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.

"Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Ini Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019," ujarnya.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor," tambahnya Askolan

Penulis: Alamudin Hamapu

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (detik.com)

  • Share