Ilustrasi - Pekerja menunjukkan kelapa sawit hasil panen. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penurunan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dipengaruhi oleh menurunnya harga minyak nabati dunia dan melemahnya permintaan negara importir utama seperti India.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan HR CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Desember 2025 sebesar 926,14 dolar AS per metrik ton (MT). Nilai HR ini turun sebesar 37,61 dolar ASatau 3,9 persen dari HR CPO periode November 2025 yang tercatat sebesar 963,75 dolar AS per MT.
"Penurunan harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai serta melemahnya permintaan dari negara importir utama seperti India. Penurunan juga dipengaruhi penguatan nilai dolar Amerika Serikat serta turunnya harga minyak mentah dunia," ujar Tommy dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Mengacu pada nilai HR CPO tersebut, maka BK CPO periode Desember 2025 ditetapkan sebesar 74 dolar AS per MT.
Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO periode 1-31 Desember 2025 ditetapkan sebesar 10 persen dari HR, sehingga nilai PE yang dikenakan adalah 92,6142 dolar AS per MT.
Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 20 Oktober-19 November 2025 pada tiga rujukan utama, yaitu Bursa CPO Indonesia sebesar 851,80 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 1.000,48 dolar AS per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.203,74 dolar AS per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila perbedaan rata-rata harga dari ketiga sumber tersebut melebihi 40 dolar AS, penetapan HR CPO akan dihitung dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang paling dekat dengan median.
Dengan demikian, perhitungan HR CPO untuk periode ini menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Di sisi lain, produk minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan BK 0 dolar AS per MT.
Hal ini sesuai dengan daftar merek yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2242 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (antaranews.com)