Search

Kemendag Panggil Pertamina Soal Oplos BBM

  Dengarkan Berita Ini

Kemendag Panggil Pertamina Soal Oplos BBM

Kemendag memanggil pihak PT Pertamina Patra Niaga terkait isu pengoplosan BBM Pertamax. Ditjen PKTN dorong Pertamina untuk menjaga hak dan kepercayaan konsumen.

Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). Antara Foto/Aprillio Akbar

JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang memanggil Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga ke Kantor Kemendag. Pemanggilan tersebut menindaklanjuti penjelasan isu pengoplosan bahan bakar minyak Resource Octan Number (RON) 92 oleh Pertamina.

Dia menekankan, pemanggilan juga jadi salah satu bentuk perlindungan konsumen melalui pembinaan terhadap pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah selalu menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya melalui kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha.

Dia mengingatkan agar konsumen harus kritis dengan berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan, apabila ada produk yang tidak memenuhi standar. Melalui kesadaran ini, diharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi konsumen.

"Pertemuan digelar untuk meminta penjelasan terkait isu pengeplosan BBM RON 92 yang dijual melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Konsumen harus mendapatkan BBM yang kualitas dan kuantitasnya dijanjikan PT Pertamina Patra Niaga," ucap Moga dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (4/3).

Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi Nugraha menilai, adanya isu pengoplosan BBM RON 92 telah menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat dalam menggunakan BBM, khususnya Pertamax.

Dia menekankan, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (C).

"Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada pasal 7 huruf (B), yakni tidak memberikan informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa," tambah Rihadi.

Menanggapi itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso mengungkapkan, pihaknya memastikan BBM yang dijual dan dikonsumsi masyarakat saat ini telah sesuai dengan spesifikasi. Artinya, BBM yang dijual telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Menurutnya, syarat BBM yang dijual harus memiliki Sertifikat Kualitas (Certificate of Quality/CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar, sebelum diperdagangkan kepada masyarakat.

Harsono juga mengaku, produk bahan bakar yang beredar telah dilengkapi dengan laporan pengujian (test report), sehingga sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Ketika bahan bakar sampai ke SPBU pun dilakukan pemeriksaan visual (visual check) dan pemeriksaan kepadatan (density check).

Selain itu, semua unit bisnis dan produk PT Pertamina dilakukan audit secara berkala baik oleh LEMIGAS maupun pihak lain yang kompeten untuk menjaga kualitas bahan bakar.

"Apabila ditemukan adanya penyimpangan baik pada produk yang diperdagangkan, maupun prosedur operasional standar SOP dan kesesuaian fasilitas penunjang, dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ujar Harsono.

Siap Koordinasi Pastikan Kualitas BBM

Lebih lanjut, Harsono menuturkan pihaknya telah dan terus berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, seperti halnya Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI. PT Pertamina Patra Niaga mendatangi terminal pengisian bahan bakar di Plumpang serta beberapa SPBU di Jakarta dan sekitarnya.

Pihaknya juga siap berkoordinasi untuk terus memastikan kualitas produk bahan bakar Pertalite dan Pertamax yang beredar saat ini atau hasil produksi 2025 sudah sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi, baik pada bahan bakar dengan RON 90 maupun RON 92.

"Adapun untuk memastikan kebenaran kuantitas, PT Pertamina juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN," lanjutnya.

Dia menambahkan, pihaknya pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan pendistribusian BBM dan LPG berjalan lancar. Hal ini untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan BBM dan LPG yang meningkat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Dia pun menjamin hak-hak konsumen terlindungi, konsumen dapat memperjuangkan haknya apabila mengalami kerugian akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai standar.

"Konsumen dapat melayangkan pengaduan ke PT Pertamina dengan nomor 135 atau menghubungi Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui saluran pengaduan Whatsapp 085311111010 dengan melampirkan bukti dukung," bebernya.

Penulis: Erlinda Puspita

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (validnews.id)

  • Share