Pemberantasan produk impor ilegal masih menjadi prioritas pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusut kasus impor ilegal melalui kajian pendalaman antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut, mulai dari persentase impor ilegal di pasar hingga aktor atau dalang di baliknya.
"Kita akan melihat persentase berapa banyak sebetulnya barang impor ilegal dan legal yang dijual di pasar hingga aktor dan negara asal impor tersebut," kata Moga saat ditemui di Swissôtel Jakarta, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (28/8/2024).
Dia menyebut pembahasan itu masih dikaji secara internal. Dalam waktu dekat, dia akan membawa kajian itu kepada pihak terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan para ahli dari perguruan tinggi. Dia menargetkan kajian pendalaman terkait kasus impor ilegal diterbitkan sebelum Oktober 2024.
"Tadi pagi baru dibahas internal di Kemendag, mungkin dalam waktu dekat sama stakeholder lainnya, sebelum Oktober mudah-mudahan terbit," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan 30-40% produk impor tidak tercatat atau terekam pada otoritas jasa. Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan aktivitas tidak tercatat itu dinilai ilegal. Sebab itu, rasio pajak Indonesia lebih kecil dibandingkan negara-negara Asia lainnya. Padahal apabila semua produk tersebut masuk jalur resmi, dapat menambah pendapatan negara baru.
"Nah, salah satunya hambatannya itu adalah saudara-saudara kita kenal dengan underground economy. Pak Menteri UKM Teten mengatakan hampir 30-40% pasar kita itu di pangsa-pasarnya apa yang disebut dengan underground economy itu. Artinya di situ kalau kata kami ilegal. Kalau ilegal negara nggak punya, nggak dapat pajak," kata Zulhas dalam acara Forum Koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan, Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Penulis: Retno Ayuningrum
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (Detik.com)