Search

Kemendag Beber Alasan Tak Kunjung Beri Izin Ekspor ke Freeport

  Dengarkan Berita Ini

Kemendag Beber Alasan Tak Kunjung Beri Izin Ekspor ke Freeport

Ilustrasi Konsentrat Tembaga. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengatakan belum menerima surat rekomendasi ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan demikian, Kemendag juga belum bisa menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk raksasa tambang tembaga yang mendapatkan relaksasi ekspor dari Mei hingga Desember 2024 tersebut.

“Belum ada [rekomendasi ekspor untuk PTFI dari Kementerian ESDM],” ujar Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha kepada Bloomberg Technoz, Selasa (25/6/2024).

Adapun, tahapan agar PTFI bisa melakukan ekspor usai Mei 2024 adalah mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM, mendapatkan SPE dari Kemendag dan mendapatkan penetapan bea keluar (BK) dari Kementerian Keuangan.


Dok. Freeport Indonesia

Sementara itu, Kementerian ESDM mengatakan proses penerbitan surat izin ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI usai Mei 2024 masih tertahan di otoritas fiskal.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan Kementerian ESDM telah menyelesaikan tugasnya, yakni memberikan rekomendasi ekspor.

“Kalau dari kita [ESDM] sudah. Tinggal ke Departemen Keuangan mengenai bea keluarnya [BK]. Tidak tahu ada yang kurang apa. Katanya apa ada yang kurang memang dari menurut temuan dari Freeport itu, cuma tidak tahu yang mana," ujarnya, ditemui di kantornya akhir pekan lalu.

Direktur Utama Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan perseroan menargetkan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 900.000 ton hingga Desember 2024 setelah mendapatkan SPE tersebut.

Sekadar catatan, pemerintah sudah menerbitkan dasar hukum mengenai relaksasi ekspor Freeport hingga 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2024 tentang Perubahan Atas Permendag No. 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Penulis: Dovana Hasiana

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (www.bloombergtechnoz.com)

  • Share