Search

Kemendag Ancam Cabut Izin Distributor yang Jual Minyakita Bundling

  Dengarkan Berita Ini

Kemendag ancam mencabut izin distributor yang menjual Minyakita bundling dengan beberapa produk.

Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam bakal mencabut izin usaha distributor yang menjual produk Minyakita tidak sesuai ketentuan, salah satunya dengan melakukan bundling alias menggabung penjualan beberapa produk dengan minyak goreng rakyat tersebut. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan bahwa sanksi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan tertib niaga oleh pemerintah. 

“Sanksi yang paling parah ya dicabut izin usahanya. Kalau dicabut izin usahanya kan dia tidak bisa berusaha lagi di Indonesia,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2025). 

Khusus Minyakita, dia menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 43/2025 telah memperkuat mekanisme pengawasan dengan menggandeng pemerintah daerah (pemda) untuk mengawasi penjualan di tataran pengecer.

Sebelumnya, pengawasan hanya dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. 

Tak hanya terbatas pada praktik bundling, Iqbal berharap agar penindakan terhadap kecurangan penjualan Minyakita lainnya dapat berlangsung dengan lebih tanggap.

“Artinya yang selama ini hanya dilakukan murni dari kita, sekarang di Permendag baru ini kita berikan hak pula kepada pemerintah daerah untuk bisa turut mengawasi khusus pada pengecer,” ujarnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen PDN Kemendag Bambang Wisnubroto menyampaikan bahwa Permendag No. 43/2025 memperkuat aspek pengawasan dan sanksi terkait penjualan Minyakita dengan melibatkan pemda, salah satunya terkait penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET). 

Dia menjelaskan, keterlibatan pemda dalam pengawasan dan penindakan dilakukan secara berjenjang. Hal ini menjadi perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya. 

“Kalau selama ini pemda tidak memiliki keterlibatan untuk melakukan sanksi, namun demikian nanti ada berjenjang. Jadi kalau hal-hal yang kecil bisa diselesaikan oleh pemda untuk memberikan sanksi,” kata Bambang dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).

Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (bisnis.com)

  • Share