Search

Kemendag: 1.100 Ton Baja Tanpa SNI Disita di Cikarang

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan menyita sebanyak 192.193 batang baja profil siku sama kaki atau seberat 1.100 ton dengan nilai Rp 11 miliar di salah satu produsen baja di Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Penyitaan tersebut dilakukan karena tak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Zulhas, panggilan akrabnya, mengatakan produsen baja siku sama kaki tersebut telah diawasi sejak 12 September 2024. Dia menjelaskan produk tersebut disita lantaran tidak mempunyai SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

"Produk yang diamankan mencapai 1.100 ton senilai Rp 11 miliar. Produk kami amankan karena tidak memiliki SPPT SNI dan NPB dan dapat membahayakan pemakai karena merupakan bahan konstruksi," kata Zulhas dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Ekspose produk baja tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan. Zulhas menyebut baja yang tak memenuhi standar itu nantinya akan dimusnahkan. Produsen baja yang melanggar ini akan dikenakan sanksi administratif.

"Oleh karena itu, kami ambil tindakan administratif, setelah itu dimusnahkan. Pemerintah harus tegas untuk melindungi konsumen," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengungkapkan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Selain itu, pelaku usaha diduga melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

"Dalam aturan ini, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan," kata Rusmin Amin.

Rusmin menambahkan perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Pelaku usaha harus memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi, serta barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

"Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendag berkomitmen melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia," jelas Rusmin.

Penulis: Retno Ayuningrum

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (Detik.com)

  • Share