Search

Harga Referensi CPO Februari Tembus 806,4 Dolar AS, Ini Penyebabnya

  Dengarkan Berita Ini

Harga Referensi CPO Februari Tembus 806,4 Dolar AS, Ini Penyebabnya

Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Harga Referensi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) bulan Februari 2024 sebesar US$ 806,40 per metrik ton. Angka ini meningkat sebesar 4,06 persen atau US$ 31,48 dari periode sebelumnya. Selama rentang 1 sampai 15 Januari 2024, harga referensi CPO tercatat sebesar US$ 774,93 per metrik ton. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kenaikan harga referensi CPO menjauhi ambang batas.

"Merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$ 33 per metrik ton dan pungutan ekspor CPO sebesar US$ 85 per metrik ton untuk periode 1 sampai 29 Februari 2024,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 1 Februari 2024.

Pemerintah menetapkan harga referensi tersebut melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 142 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 1—29 Februari 2024. Per Kamis, 1 Februari 2024, penetapan harga referensi CPO dilakukan setiap satu bulan sekali. Keputusan ini otomatis berlaku sepanjang bulan Februari.

Penetapan harga referensi CPO bersumber dari rerata beberapa harga selama periode 25 Desember 2023 sampai 9 Januari 2024. Pada Bursa CPO di Indonesia, rerata harga selama periode tersebut sebesar US$ 790,84 per metrik ton. Sementara itu, rerata harga di Bursa CPO Malaysia tercatat US$ 821,97 per metrik ton. Sedangkan di Pasar Lelang CPO Rotterdam, tercatat sebesar US$ 806,40 per metrik ton.

Jika terdapat perbedaan harga rata-rata yang lebih dari US$ 40 pada tiga sumber tersebut, maka perhitungannya menggunakan rerata dari dua sumber harga median dan terdekat dari median. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022. Dengan demikian, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Indonesia.

Budi mengungkapkan, peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti adanya peningkatan permintaan minyak sawit yang tidak seimbang dengan peningkatan produksi. "Terutama dari Indonesia dan Malaysia, serta adanya peningkatan harga minyak mentah dunia," tutur dia.

Penulis: Annisa Febiola


** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (bisnis.tempo.co)

  • Share