Tembaga memiliki sifat intensif berupa konduktivitas tinggi.(pixabay.com)
KOMPAS.com-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) periode pertama September 2025 sebesar 4.639,10 dolar Amerika Serikat (AS) per Wet Metrik Ton (WMT), atau sekitar Rp 77,1 juta (kurs Rp16.630 per dolar AS).
Nilai ini turun 0,42 persen dari periode kedua Agustus 2025 yang tercatat 4.658,55 dolar AS per WMT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan penurunan tersebut dipengaruhi turunnya harga mineral ikutan dalam konsentrat tembaga.
“Penurunan ini dipengaruhi turunnya harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga. Penurunan ini sejalan dengan melemahnya permintaan global, khususnya dari sektor industri di Tiongkok, di tengah meningkatnya pasokan dari produsen utama,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Harga mineral ikutan yang menurun antara lain tembaga murni 0,71 persen, emas 0,18 persen, dan perak 0,26 persen. Pelemahan harga emas dan perak juga dipicu penguatan nilai tukar dolar AS.
Tommy menjelaskan HPE konsentrat tembaga disusun berdasarkan masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional.
Referensi yang digunakan adalah London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Ia menegaskan penetapan HPE dilakukan secara berkala, kredibel, dan transparan agar pelaku industri pertambangan nasional mendapat kepastian usaha.
Penetapan HPE melibatkan koordinasi lintas kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Koordinasi lintas kementerian ini ditempuh untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif dan terkini,” kata Tommy.
Penulis: Teuku Muhammad Valdy Arief
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (kompas.com)