Search

Bidik Ekspor Produk Halal Dunia, Kemendag Genjot Akses ke Pasar OKI

  Dengarkan Berita Ini

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (13/8/2025).(Kompas.com/Dian Erika)

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia kian serius menegaskan perannya sebagai produsen dan eksportir utama produk halal dunia.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong percepatan aksesi Indonesia ke Sistem Preferensi Perdagangan Organisasi Kerja Sama Islam (TPS-OIC) untuk memperluas akses ekspor ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang memiliki potensi pasar besar.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan, lebih dari 80 persen produk halal di pasar global saat ini justru dipasok oleh negara-negara non-OKI.

Padahal, perdagangan antarnegara OKI sendiri hanya berkontribusi sekitar 19 persen dari total perdagangan mereka dengan dunia.

Kondisi ini, menurutnya, membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mengambil peran strategis dalam rantai pasok halal global.

“Di sinilah pentingnya peran Indonesia sebagai produsen dan eksportir unggulan di pasar OKI. Kegiatan (seminar) ini juga diharapkan dapat menjembatani kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mempersiapkan aksesi Indonesia ke TPS-OIC,” ujar Djatmiko melalui keterangan pers, Minggu (19/10/2025).

Indonesia berkomitmen menyelesaikan proses ratifikasi Trade Preferential System among the OIC Member States sebagaimana disampaikan dalam pertemuan Trade Negotiating Committee (TNC) pada 11 Juni 2024 lalu di Istanbul, Turki.

Untuk itu, Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun daftar komitmen sebagai bagian dari proses menuju keanggotaan penuh TPS-OIC.

Djatmiko menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mempersiapkan langkah Indonesia menjadi anggota penuh TPS-OIC.

TPS-OIC merupakan skema kerja sama perdagangan yang memberikan penurunan tarif untuk mendorong peningkatan arus perdagangan antara negara-negara anggota OKI.

Sejak diimplementasikan pada 1 Juli 2022, sebanyak 13 negara anggota OKI telah mengimplementasikan TPS-OIC, yaitu Uni Emirat Arab, Bahrain, Bangladesh, Maroko, Iran, Qatar, Kuwait, Malaysia, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Oman, dan Yordania.

Indonesia dinilai kredibel di sektor halal global. Hal ini menjadi modal utama untuk menggenjot ekspor ke pasar OKI.

Penulus: Suparjo Ramalan

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (kompas.com)

  • Share